Total Tayangan Halaman

Selasa, 27 November 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bahasa merupakan alat komunikasi yang berperan penting dalam aktifitas setiap manusia. Siapa dan apa kedudukannya, setiap orang tidak terlepas dari yang namanya bahasa. Dengan bahasa kita dapat berkomunikasi dengan orang lain, yang berbeda wilayah dan suku. Selain itu, bahasa juga dapat digunakan sebagai alat pemersatu bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia tidak terlepas dengan namanya bahasa Indonesia. Namun walaupun begitu, bahasa Indonesia tidak menjadi bahasa ibu untuk setiap masyarakat Indonesia.
Dalam kenyataannya sebagai warga negara yang menggunakan bahasa Indonesia, kita tidak mengetahui secara mendalam mengenai bahasa Indonesia itu sendiri. Kita hanya menggunakan tanpa mengetahui apa itu sebenarnya bahasa Indonesia. Maka dari itu penulis mencoba membahas singkat bahasa Indonesia dari segi sejarah, kedudukan, fungsi dan ragam bahasa Indonesia.

B.     Perumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini, adalah :
1.      Bagaimana sejarah bahasa Indonesia ?
2.      Bagaimana perkembangan bahasa Indonesia ?
3.      Bagaimana kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia ?
4.      Apa pebedaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara ?
5.      Apa saja ragam bahasa Indonesia ?

C.    Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini, adalah :
1.      Untuk mengetahui lebih jelas mengenai sejarah bahasa Indonesia.
2.      Untuk mengetahui tentang perkembangan bahasa Indonesia.
3.      Untuk mengetahui lebih jelas mengenai kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
4.      Untuk mengetahui perbedaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
5.      Untuk mengetahui lebih jelas mengenai apa saja ragam bahasa Indonesia.














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia diresmikan pada kemerdekaan Indonesia, tahun 1945. Bahasa Indonesia merupakan bahasa dinamis yang hingga sekarang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan, maupun penyerapan dari bahasa daerah dan asing. Bahasa Indonesia adalah dialek baku dari bahasa Melayu yang pokoknya dari bahasa Melayu Riau sebagaimana diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara dalam Kongres Bahasa Indonesia I tahun 1939 di Solo, Jawa Tengah. Atau sebagaimana diungkapkan dalam Kongres Bahasa Indonesia II 1945 di Medan, Sumatera Utara.
Namun terlalu sederhana untuk mengatakan bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu Riau. Bahasa Melayu Riau hanyalah merupakan satu dialek di antara sekian banyak dialek-dialek Melayu yang lainnya. Dan di atas semua ini sudah terkenal di seluruh Nusantara suatu bahasa parhubungan, suatu lingua franca, yang disebut Melayu Pasar. Seperti pada masa kerajaan yang orang-orangnya banyak melakukan perdagangan ke seluruh pelosok tanah air, untuk memudahkan hubungan dagang dengan semua penduduk Nusantara, maka dibutuhkan bahasa yang dapat dijadikan sebagai bahasa penghubung diantara para pedagang, yaitu bahasa Melayu Pasar. Melayu Pasar inilah yang merupakan faktor yang paling penting untuk diterimanya Melayu Riau sebagai bahasa pengantar di sekolah-sekolah. Seandainya orang belum mengenal Melayu Pasar, tentulah sama sulitnya pula menerima Melayu Riau menjadi bahasa pengantar, seperti halnya bahasa Jawa. Bahasa Melayu Riau lahir dari adanya bahasa Melayu Pasar yang telah berkembang di masyarakat. Selain itu pada jaman penjajahan, Belanda mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengan rakyat pribumi, sehingga mengguanakan bahasa Melayu Riau yang berkembang di masyarakat untuk berkomunikasi termasuk untuk dipergunakan di sekolah-sekolah.
Secara sosiologis, bolehlah kita katakan bahwa bahasa Indonesia baru dianggap “lahir” atau diterima keberadaannya pada tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda). Secara yuridis, baru tanggal 18 Agustus 1945 (melalui UUD 1945 bab XV, pasal 36) bahasa Indonesia secara resmi diakui keberadaannya.
 Ada beberapa faktor yang menyebabkan bahasa Melayu diangkat sebagai bahasa Nasional, yaitu :
a.       Bahasa Melayu telah digunakan sebagai bahasa resmi dalam masing-masing kerajaan Nusantara yaitu sekitar abad ke 14. Selain itu juga harus diingat bahwa penyebaran bahasa Melayu bukan hanya terbatas pada daerah sekitar selat Malaka atau Sumatera saja, jauh lebih luas dari itu. Sejak lama, dari masa Sriwijaya juga Malaka yang saat itu merupakan pusat perdagangan, bahasa Melayu telah digunakan sebagai Lingua Franca atau bahasa penghubung dipelbagai wilayah Nusantara. Selain itu, persebaran dan pertumbuhan bahasa Melayu dapat dibuktikan dengan adanya belbagai dialek bahasa Melayu yang tersebar di seluruh Nusantara.
b.      Sistem aturan bahasa Melayu, baik kosa kata, tata bahasa, atau cara berbahasa, mempunyai sistem yang lebih praktis dan sederhana sehingga lebih mudah dipelajari. Atau dengan kata lain, dalam bahasa Melayu tidak ada aturan tingkatan bahasa yang cukup ketat, seperti pada bahasa Jawa dan bahasa Sunda.
c.       Kebutuhan yang sangat mendesak yang dirasakan oleh para pemimpin dan tokoh pergerakan akan adanya bahasa pemersatu yang dapat mengatasi perbedaan bahasa dari masyarakat Nusantara yang memiliki sejumlah bahasa daerah.
Menurut Minto Rahayu, pertimbangan lain bahasa Melayu dijadikan sebagai bahasa Indonesia yaitu :
a.       Bahasa Melayu telah tersebar luas diseluruh wilayah Indonesia.
b.      Bahasa Melayu diterima oleh semua suku di Indonesia, karena telah dikenal dan digunakan sebagai bahasa pergaulan, tidak dirasakan sebagai bahasa asing.
c.       Bahasa Melayu bersifat demokratis, yaitu tidak membeda-bedakan tingkatan dalam pemakaian sehingga meniadakan sifat feudal (tingkatan pemakaian bahasa) dan memudahkan orang mempelajarinya.
d.      Bahasa Melayu bersifat reseptif, yaitu mudah menerima masukan dari bahasa daerah lain dan bahasa asing sehingga mempercepat perkembangan bahasa Indonesia di masa mendatang.
Untuk memudahkan pemudahan pemahaman sejarah pertumbuhan dan perkembangan bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia hingga dalam bentuknya sekarang ini, maka dicoba untuk menguraikannya atas beberapa fase/masa dan peristiwa yang dianggap penting.
1.      Fase Pertama: Masa Praklonial
Beberapa bukti mengenai bahasa Melayu tua ditemukan pada berbagai prasasti dan inkripsi. Diantaranya, prasasti kedukan Bukit (tahun 683 M), di Talang tuwo (dekat Palembang, tahun 684 M), di Kota Kapur (Bangka Barat, tahun 686 M), di Karang Brahi (antara Jambi dan sungai Musi, tahun 688 M) dan inkripsi Gandasuli di daerah Kedu, Jawa Tengah, tahun 832 M.
Sriwijaya adalah sebuah kerajaan maritim yang memiliki armada perkapalan untuk perdagangan. Orang-orangnya menjelajah seluruh pelosok tanah air, serta di mana-mana memperkenalkan bahasa Melayu untuk mempermudah hubungan dagang dengan semua penduduk Nusantara. Bukti-bukti tertulis untuk itu sulit diketemukan, kecuali satu yaitu di Pulau Jawa di daerah Kedu. Di sana ditemukan sebuah prasasti yang terkenal dengan nama Inskripsi Gandasuli dan berasal dari tahun 832. Berdasarkan penelitian Dr. J.G. de Casparis dinyatakan bahwa bahasanya adalah bahasa Melayu Kuno. Ini merupakan satu-satunya bukti tertulis tentang luasnya penyebaran dan pemakaian bahasa Melayu pada waktu itu.
Beberapa abad kemudian, pada tahun 1356, kita temukan lagi suatu peninggalan yang cukup berarti, yaitu prasati, bahasanya berbentuk prosa diselingi puisi. Hal ini menunjukkan bahwa pemakaian bahasa Melayu pada waktu itu tidak saja sebagai alat dalam pergaulan sehari-hari, tetapi sudah dipakai pula dalam bentuk cerita yang panjang-panjang.
Sebagai bukti lain dari pertumbuhan dan persebaran bahasa Melayu, dapat diidentifikasikan melalui adanya berbagai dialek bahasa Melayu yang tersebar di seluruh Nusantara. Misalnya, dialek Melayu Minangkabau, Palembang, Jakarta (Betawi), Larantuka, Kupang, Ambon, Menado, dan sebagainya. Bagitu pula dari tahun 1356, ditemukan suatu peninggalan yang berisi suatu model syair tertua. Antar abad XIV-XVII juga didapati banyaknya hasil kesusastraan Melayu Lama dalam bentuk cerita penglipur lara, hikayat, dongeng, pantun, syair, mantra, dan sebagainya. Di antara karya sastra lama yang terkenal adalah Sejarah Melayu karya Tun Muhammad Sri Lanang gelar Bendahara Paduka Raja yang diperkirakan selesai ditullis pada tahun 1616. Selain itu juga ada Hikayat Hang Tuah, hikayat Sri Rama, Tajus Salatin, dan sebagainya.
2.      Fase Kedua: Masa Kolonial
Sekitar abad XVI ketika orang-orang Barat sampai di Indonesia, mereka menemukan bahwa bahasa Melayu telah dipergunakan sebagai bahasa resmi dalam pergaulan, perhubungan, dan perdagangan. Hal ini dikuatkan oleh kenyataan tentang seorang Portugis, Pigafetta, setelah mengunjungi Tidore, ia menyusun daftar kata Melayu-Italia, sekitar tahun 1522. Ini membuktikan ketersebaran bahasa Melayu yang sebelum itu sudah sampai ke kepulauan Maluku.
Dalam pada itu, sesama pendudukan Belanda, mereka menemukan kesulitan ketika bermaksud menggunakan bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar. Akhirnya, turunlah keputusan pemerintah kolonial yaitu K.B 1871 no. 104 yang menyatakan bahwa pengajaran di sekolah-sekolah bumi putra diberikan dalam bahasa Melayu atau bahasa daerah lainnya.
3.      Fase Ketiga: Masa Pergerakan
a.       Bahasa Indonesia Sebelum 1945
Awal abad ke-20 dapat dikatakan sebagai masa permulaan perkembangan bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia. Banyak faktor yang mendorong hal itu terjadi. Yang paling utama adalah faktor politik. Bangsa Indonesia yang terjadi dari berbagai suku bangsa dengan bahasa yang beraneka pula, merasa sulit mencapai kemerdekaan jika tidak ada pemersatu. Dan alat itu adalah bahasa, guna menyatakan pikiran, perasaan, dan kehendak, yang dapat menjembatani ketergantungan serta kesenjangan komunikasi antarsuku bangsa dengan bahasanya yang berbeda-beda. Itulah sebabnya pada tanggal 28 Oktober 1928 para pemuda berkumpul di gedung Indonesische Club, Jalan Kramat no. 108 Jakarta, lalu mereka mengikrarkan sumpah yang dikenal dengan Sumpah Pemuda: “Berbangsa satu, bangsa Indonesia. Bertanah air satu, tanah air Indonesia. Dan menjunjung bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
b.      Bahasa Indonesia Sesudah 1945
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi negara. Jika sebelumnya bahasa Indonesia difungsikan secara politis, yakni sebagai salah satu alat perjuangan untuk mempersatukan suku-suku bangsa Indonesia, setelah resmi sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia memiliki peranan yang jauh lebih luas.
Berikut ini diuraikan berbagai peristiwa penting yang terkait dengan perkembangan bahasa Indonesia:
1)      Penyusunan ejaan resmi bahasa Melayu pada tahun 1901 oleh Ch. A. Van Ophuysen yang termuat dalam Kitab Logat Melayu. Ejaan ini disebut Ejaan Van Ophuysen.
2)      Pendirian Taman bacaan Rakyat (Commisie voor de Volkslectuur) pada tahun 1908, untuk selanjutnya pada tahun 1917 diubah namanya menjadi Balai Pustaka.
3)      Ketetapan Ratu Belanda pada tahun 1918 yang memberikan kebebasan kepada para anggota Dewan Rakyat (Volksraad) untuk menggunakan bahasa Melayu dalam forum.
4)      Peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, yang diantaranya menetapkan bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Melayu sebagai bahasa Nasional.
5)      Berdiri “Angkatan Pujangga Baru atau Angkatan 33” pada tahun 1933.
6)      Kongres bahasa Indonesia I di Solo tahun 1938 diadakan sebagai tindak lanjut dari Kongres Pemuda tahun 1928. Di samping itu juga karena adanya kesan umum mengenai pemakaian bahasa Indonesia yang masih kacau. Jadi Kongres ini diselenggarakan untuk mencari pegangan bagi para pemakai bahasa, mengatur bahasa, serta mengusahakan agar bahasa Indonesia tersebar lebih luas lagi (Supriyadi dkk., 1992).
7)      Pendudukan Jepang di Indonesia (1942 s.d 1945). Pada masa ini bahasa Indonesia mengalami kemajuan yang pesat. Di satu sisi pemerintah Jepang melarang penggunaan bahasa asing seperti Belanda dan Inggris, sedangkan di sisi lain maksud mereka untuk menggunakan bahasa Jepang sebagai alat komunikasi pun tidak memungkinkan karena memang belum dikenal oleh rakyat Indonesia. Akhirnya, bahasa Indonesialah yang dijadikan alat perhubungan satu-satunya. Akhirnya, berbagai karya sastra, drama, puisi, cerpen banyak dihasilkan sehingga pertumbuhan bahasa Indonesia pun semakin cepat.
8)      Penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara pada tanggal 18 Agustus  1945 melalui UUD 1945 bab XV, pasal 36.
9)      Penetapan Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi untuk memperbaiki Ejaan van Ophuysen, pada tanggal 19 Maret 1947.
10)  Kongres bahasa Indonesia II di Medan pada tahun 1954. Hasil kongres ini diantaranya :
a.       Saran pembentukan badan kompeten yang diakui oleh pemerintah untuk (1) dalam jangka pendek menyusun tata bahasa Indonesia yang normatif bagi SR, SLP, SLA, dsb., (2) dalam jangka panjang menyusun suatu tata bahasa deskriptif yang lengkap.
b.      Mengadakan pembetulan/penyempurnaan bahasa Indonesia di dalam undang-undang darurat, peraturan pemerintah, dan peraturan negara yang lain.
c.       Bahwa asal bahasa Indonesia ialah bahasa Melayu. Dasar bahasa Indonesia ialah bahasa Melayu yang disesuaikan dengan pertumbuhannya dengan masyarakat keilmuan sekarang.
d.      Mengadakan pembetulan/penyempurnaan yang dipandang perlu dalam bahasa Indonesia di dalam undang-undang darurat, peraturan pemerintah dan peraturan negara yang lain.
e.       Memeriksa bahasa rancangan undang-undang darurat, dan peraturan negara sebelum ditetapkan dan menjaga supaya istilah-istilah hukum bersifat tetap, terang.
f.       Dianjurkan agar istilah hukum senantiasa ditulis dalam bentuk yang sama.
g.      Untuk lebih menyempurnakan bahasa Indonesia menjadi bahasa ilmiah dan kebudayaan di dalam arti yang seluas-luasnnya dan sedalam-dalamnya, perlu diciptakan iklim dan suasana sedemikian rupa sehingga bahasa tersebut dapat berkembang secara mulus sempurna.
h.      Dianjurkan agar dalam pergaulan sehari-hari hendaklah senantiasa menggunakan bahasa Indonesia, oleh karena itu perlu dibentuk lembaga bahasa yang dapat memberikan bimbingan nyata pada pertumbuhan dan perkembangan bahasa Indonesia.
i.        Untuk menjamin pemakaian bahasa Indonesia yang baik di sekolah-sekolah, mesti ada penelitian dan pengawasan yang seksama oleh Lembaga Bahasa Indonesia dan Pemerintah.
j.        Bahasa pers dan radio sedapat mungkin adalah bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia.
11)  Penetapan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) oleh Presiden Suharto pada tanggal 16 Agustus 1972.
12)  Pengubahan nama Lembaga Bahasa Nasional yang selama itu menangani pelbagai hal yang berkaitan dengan bahasa dan sastra Indonesia/daerah, menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa pada tanggal 1 Februari 1975.
13)  Keputusan Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta tahun 1978. Keputusan penting dalam kongres tersebut adalah perlunya upaya-upaya dalam :
a.       Pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan kebijaksanaan kebudayaan, keagamaan, sosial, politik, dan ketahanan nasional.
b.      Pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan bidang pendidikan, komunikasi, kesenian, linguistik, dan teknologi.
14)  Penetapan Bulan Bahasa pada tanggal 28 Oktober 1980.
15)  Kongres Bahasa Indonesia IV di Jakarta tahun 1982:
a.       Tujuan utama pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia di lembaga-lembaga pendidikan adalah memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
b.      Pemakaian bahasa Indonesia di dalam masyarakat khususnya di lembaga-lembaga, badan-badan, dan organisasi-organisasi yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan bangsa dan negara belum menggembirakan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembinaan secara terus menerus.
16)  Kongres Bahasa Indonesia V di Jakarta tahun 1988, diperkenalkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang memuat 62.100 butir masukan termasuk ungkapan dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia yang disusun di bawah koordinasi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.

B.     Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Bahasa sebagai alat komunikasi lingual manusia, baik secara terlisan maupun tertulis. Ini adalah fungsi dasar bahasa yang tidak dihubungkan dengan status dan nilai-nilai sosial. Setelah dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari, yang di dalamnya  selalu ada nilai-nilai dan status, bahasa tidak dapat ditinggalkan. Ia selalu mengikuti kehidupan manusia sehari-hari, baik sebagai manusia anggota suku maupun anggota bangsa. Karena kondisi dan pentingnya bahasa itulah, maka ia diberi ‘label’ secara aksplisit oleh pemakainya yang berupa kedudukan dan fungsi tertentu.
Kedudukan dan fungsi bahasa yang dipakai oleh pemakainnya (baca : masyarakat bahasa) perlu dirumuskan secara eksplisit, sebab kejelasan ‘label’ yang diberikan akan mempengaruhi masa depan bahasa yang bersangkutan. Pemakainya akan menyikapinya secara jelas terhadapnya. Pemakainya akan memperlakukannya sesuai dengan ‘label’ yang diberikan padanya. Oleh karena itu, kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional.
Dalam Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1998), dinyatakan bahwa ada alasan mengapa bahasa Indonesia menduduki tempat yang terkemuka di antara beratus-ratus bahasa Nusantara yang masing-masing amat penting bagi penuturnya sebagai bahasa ibu, yaitu:
1.      Jumlah penutur bahasa Indonesia mungkin tidak sebanyak bahasa Jawa atau Sunda, tetapi jika pada jumlah itu ditambahkan penutur dwibahasawan yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pertama atau bahasa kedua, maka kedudukannya dalam jumlah penutur berbagai bahasa Indonesia ada di peringkat pertama.
2.      Luas penyebaran bahasa Indonesia tidak ada yang menandingi di Indonesia. Sebagai bahasa setempat, bahasa Indonesia dipakai orang di daerah pantai timur Sumatera, daerah pantai Kalimantan. Jenis kreol bahasa Melayu-Indonesia didapati di Jakarta dan sekitarnya. Sebagai bahasa kedua, tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebagai bahasa asing, bahasa Indonesia dipelajari dan dipakai diantara kalangan terbatas di beberapa negara, misalnya di Australia, Filipina, Jepang, Korea, Rusia, India, dan sebagainya.
3.      Bahasa Indonesia berperan penting sebagai sarana ilmu, susastra, dan ungkapan budaya lain yang dianggap bernilai.
Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari 1975 antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
1.      Lambang kebanggaan nasional.
Sebagai lambang kebanggaan nasional, bahasa Indonesia ‘memancarkan’ nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia.
2.      Lambang identitas nasional.
Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan ‘lambang’ bangsa Indonesia. Ini berarti, dengan bahasa Indonesia akan dapat diketahui siapa kita, yaitu sifat, perangai, dan watak kita sebagai bangsa Indonesia.
3.      Alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya.
Dengan fungsi ini memungkinkan masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama.
4.      Alat perhubungan antarbudaya antardaerah.
Dengan bahasa Indonesia kita dapat saling berhubungan untuk segala aspek kehidupan. Contohnya bagi pemerintah, segala kebijakan dan strategi yang berhubungan dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan mudah diinformasikan kepada warganya.
b.      Kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara/resmi.
Bersamaan dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, diangkat pulalah bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36. Pemilihan bahasa sebagai bahasa negara bukanlah pekerjaan yang mudah dilakukan. Terlalu banyak hal  yang harus dipertimbangkan.
Hal-hal yang merupakan penentu keberhasilan pemilihan suatu bahasa sebagai bahasa negara apabila:
1.      Bahasa tersebut dikenal dan dikuasai oleh sebagian besar penduduk negara itu.
2.      Secara geografis, bahasa tersebut lebih menyeluruh penyebarannya.
3.      Bahasa tersebut diterima oleh seluruh penduduk negara itu.
Dalam “Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 - 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
1.      Bahasa resmi kenegaraan.
Dibuktikan dengan digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945.
2.      Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan.
Keputusan-keputusan, dokumen-dokumen, dan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga-lembaganya dituliskan di dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato atas nama pemerintah atau dalam menunaikan tugas pemerintahan diucapkan dan dituliskan dalam bahasa Indonesia.
3.      Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan.
Bahasa Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
4.      Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan sarta teknologi modern.
Perbedaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara/Resmi, yaitu:
a)      Perbedaan dari Segi Ujudnya.
Perbedaan secara khusus terletak pada penggunaan kosakata dan istilah. Perbedaan kosakata dan istilah bergantung pada lapangan pembicaraan. Sebagai contoh pengguaan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional adalah saat kita berkenalan dengan orang yang berasal dari daerah atau suku yang berbeda. Sedangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara/resmi pada saat pidato, surat-surat resmi, dokumen-dokumen resmi dan peraturan-peraturan pemerintah. Dalam lapangan politik diperlukan kosakata tertentu yang berbeda dengan kosakata yang dipergunakan dalam lapangan administrasi. Begitu juga dalam lapangan ekonomi, sosial, dan lain-lain. Akan tetapi, secara umum tedapat kesamaan. Semuanya menggunakan bahasa yang berciri baku. Dalam lapangan dan situasi seperti yang telah disebutkan tidak pernah digunakan, misalnya, struktur kata ‘kasih tahu’ (untuk memberi tahu), ‘bikin bersih’ (untuk membersihkan), ‘dia orang’ (untuk mereka), ‘dia punya harga’ (untuk harganya), dan kata ‘situ’ (untuk Saudara, Anda, dan sebagainya), ‘kenapa’ (untuk mengapa), ‘bilang’ (untuk mengatakan), ‘nggak’ (untuk tidak), ‘gini’ (untuk begini), dan kata-kata lain yang dianggap kurang atau tidak baku.
b)      Perbedaan dari Proses Terbentuknya.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional didorong oleh rasa persatuan bangsa indonesia pada waktu itu. Sedangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara/resmibdilatarbelakangi oleh kondisi bahasa Indonesia secara geografis menyebar pemakaiannya ke hampir seluruh wilayah Indonesia dan dikuasai oleh sebagian besar penduduknya.
c)      Perbedaan dari Segi Fungsinya.
Perbedaan terlihat pada wilayah pemakaian dan tanggung jawab kita terhadap pemakaian fungsi itu. Jadi seseorang menggunakan bahasa Indonesia sebagai penghubung antarsuku, karena dia berbangsa Indonesia yang menetap di wilayah Indonesia. Sedangkan seseorang dia menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi, karena dia  sebagai warga negara Indonesia yang menjalankan tugas-tugas ‘pembangunan’ Indonesia.

C.    Ragam Bahasa Indonesia
Menurut Suwito (1983:148), ragam bahasa adalah suatu istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan salah satu variasi dari sekian variasi yang terdapat dalam pemakaian bahasa, sedangkan variasi itu timbul karena kebutuhan penutur akan adanya alat komunikasi yang sesuai dengan situasi dalam konteks sosialnya. Sementara itu, Kridalaksana (2008:206) membatasi ragam bahasa sebagai variasi bahasa menurut pemakaian yang berbeda-beda, menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, dan menurut medium pembicaraan.
Menurut mediumnya, ragam bahasa dapat dibedakan atas ragam lisan dan ragam tulis. Ragam lisan diekspresikan melalui ujaran yang ditandai oleh unsur-unsur supra segmental seperti jeda, intonasi, ritma, dan irama. Ragam tulis diekspresikan melalui tullisan sebagai lambang visualnya disertai tanda-tanda pungtuasi dan tanda intonasi final.
Dalam Tata Bahasa Baku Bahasa indonesia (1988) dinyatakan ada dua perbedaan yang mencolok mata yang dapat diamati antara ragam bahasa tulis dengan ragam bahasa lisan, yaitu:
a.       Dari segi suasana peristiwa.
Jika menggunakan sarana tulisan, berarti orang yang diajak berbahasa tidak ada di hadapan kita. Akibatnya, bahasa kita perlu lebih terang dan jelas, lebih eksplisit karena bahasa kita tidak dapat disertai oleh gerak isyarat, pandangan, atau anggukan sebagai tanda penegasan di pihak pembicara atau pemahaman di pihak pendengar. Fungsi gramatikal seperti subjek, predikat, dan objek ada hubungan di dalam fungsi itu masing masing-masing harus nyata, sedangkan di dalam ragam lisan, karena penutur bahasa berhadapan, unsur itu kadang-kadang dapat ditinggalkan. Dalam menulis, kalimat harus lebih lengkap, ringkas, jelas, dan elok. Jika diperlukan, tulisan perlu disunting beberapa kali agar dapat dihasilkan tulisan yang betul-betul komunikatif bagi pembaca.
b.      Dari segi intonasi.
Salah satu perbedaan yang mencolok antara bahasa lisan dengan bahasa tulis adalah intonasi. Bahasa lisan didukung oleh intonasi secara langsung (panjang-pendek, tinggi-rendah, keras-lembut, cepat-lambat), sedangkan bahasa tulis tidak.
Goeller (1980) mengemukakan bahwa ada tiga karakteristik bahasa tulisan yaitu:
1.      Acuracy (akurat) adalah segala informasi atau gagasan yang dituliskan dapat memberi keyakinan bagi pembaca bahwa hal tersebut masuk akal atau logis.
2.      Brevety (ringkas) yang berarti gagasan tertulis yang disampaikan bersifat singkat karena tidak menggunakan kata mubazir dan berulang, seluruh kata yang digunakan dalam kalimat fungsinya.
3.      Claryty (jelas) adalah tullisan itu mudah dipahami, alur pikirannya mudah diikuti oleh pembaca. Tidak menimbulkan salah tafsir bagi pembaca.
Menurut situasinya, ragam bahasa dapat dibedakan atas ragam formal (standard language) dan nonformal (substandard language).
Dalam Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (1988) dikemukakan beberapa penggolongan ragam bahasa. Pertama, ragam menurut golongan penutur bahasa dan ragam menurut jenis pemakaian bahasa. Ragam yang ditijau dari sudut pandang penutur terdiri atas:
1)      Ragam Daerah.
Ragam daerah dikenal dengan nama logat atau dialek. Logat daerah kentara karena tata bunyinya. Ciri-ciri khas yang meliputi tekanan, intonasi, panjang-pendeknya bunyi bahasa membangun aksen yang berbeda-beda.
2)      Ragam Pendidikan.
Ragam bahasa menurut pendidikan formal, yang menyilangi ragam dialek, menunjukkan perbedaan yang jelas antara kaum yang berpendidikan formal dan yang tidak. Tata bunyi Indonesia golongan yang kedua itu, berbeda dengan fonologi kaum terpelajar.
Ragam pendidikan dapat dibagi atas ragam bahasa baku dan ragam bahasa tidak baku
(a)    Ragam Bahasa Baku.
Ragam bahasa yang dianggap memilki gengsi dan wibawa yang tinggi adalah ragam bahasa orang yang berpendidikan. Karena, ragam orang yang berpendidikan kaidah-kaidahnya paling lengkap diuraikan jika dibandingkan dengan ragam bahasa yang lain. Oleh karena itulah sehingga ragam tersebut dijadikan tolak ukur bagi pemakaian bahasa yanng benar atau bahasa yang baku. Ragam bahasa baku menggunakan kaidah bahasa yang lebih lengkap dibandingkan dengan ragam tidak baku. Adapun ciri ragam baku adalah sebagai berikut:
(1)   Memiliki sifat kemantapan dinamis.
Bahasa baku harus memiliki kaidah dan aturan yang relatif tetap dan luwes. Bahasa baku tidak dapat berubah setiap saat.
(2)   Kecendekiaan.
Kecendekiaan berarti bahwa bahasa baku sanggup mengungkapkan proses pemikiran yang rumit di pelbagai ilmu dan teknologi, dan bahasa baku dapat mengungkapkan penalaran atau pemikiran yang teratur, logis dan masuk akal.
(3)   Keseragaman kaidah.
Keseragamankaidah adalah keseragaman aturan atau norma. Tetapi, keseragaman bukan berarti penyamaan ragam bahasa atau penyeragaman variasi bahasa (Depdikbud 1988).
Dalam proses pembakuan atau standardisasi itu salah satu variasi pemakaian bahasa dibakukan untuk mendukung fungsi-fungsi tertentu yang variasi itu disebut bahasa baku atau bahasa standar. Dengan adanya pembakuan bahasa atau bahasa Indonesia yang baku, bahasa Indonesia yang tidak baku tetap hidup dan berkembang sesuai dengan fungsinya dalam komunikasi. Dengan demikian, pembakuan tidak bermaksud untuk mematikan variasi-variasi bahasa tidak baku.
Moeliono (1975) mencatat empat fungsi pokok bahasa baku, yaitu:
1.      Pemersatu, bahasa baku menghubungkan semua penutur berbagai dialek sehingga bahasa baku mempersatukan mereka menjadi satu masyarakat dan meningkatkan proses identitas penutur dengan seluruh masyarakatnya.
2.      Pemberi kekhasan, berarti membedakan bahasa itu dengan bahasa lainnya sehingga bahasa baku memperkuat perasaan kepribadian nasional masyarakat bahasa yang bersangkutan.
3.      Pembawa kewibawaan, bersangkutan dengan usaha orang mencapai kesederajatan dengan peradaban lain yang dikagumi melalui perolehan bahasa baku.
4.      Sebagai kerangka acuan, artinya bahasa baku memiliki norma yang menjadi tolok ukur dalam berbahasa, juga sebagai kerangka acuan bagi fungsi estetika pada bidang susastra.
Kridalaksana (1978) mengatakan bahwa bahasa Indonesia baku adalah ragam bahasa yang dipergunakan dalam:
(a)    Komunikasi resmi, yakni surat - menyurat resmi, pengumuman-pengumuman yang dikeluarkan oleh instansi resmi, penamaan dan peristilahan resmi, perundang-undangan, dan sebagainya.
(b)   Wacana teknis, yakni dalam laporan resmi dan kerangka ilmiah.
(c)    Pembicaraan di depan umum yakni dalam ceramah, kuliah, khotbah.
(d)   Pembicaraan dengan orang yang dihormati.
Ciri struktur (unsur-unsur) bahasa Indonesia baku diuraikan satu persatu seperti berikut:
a.       Pemakaian awalan me- dan ber- (bila ada) secara eksplisit dan konsisten.
Contoh:
Bahasa Indonesia Baku
Bahasa Indonesia Tidak Baku
1.      Ahmad melempar mangga yang ada di depan rumahnya.
2.      Hama wereng menyerang padi petani yang sudah mulai menguning.
3.      Anak itu sudah mampu berjalan walaupun masih tertatih-tatih.
4.      Kuliah sudah berjalan dengan lancar.
1.      Ahmad lempar mangga yang ada di depan rumahnya.
2.      Hama wereng serang padi petani yang sudah mulai menguning.

3.      Anak itu sudah mampu jalan walaupun masih tertatih-tatih.

4.      Kuliah sudah jalan dengan lancar.

b.      Pemakaian fungsi gramatikal (subyek, predikat, dan sebagainya) secara eksplisit dan konsisten.
Contoh:
Bahasa Indonesia Baku
Bahasa Indonesia Tidak Baku
Direktur perusahaan itu pergi ke luar negeri.
Direktur perusahaan itu ke luar negeri.

c.       Pemakaian fungsi bahwa dan karena (bila ada) secara eksplisit dan konsisten (pemakaian kata penghubung secara tepat dan ajeg).
Contoh:
Bahasa Indonesia Baku
Bahasa Indonesia Tidak Baku
1.      Ia tahu bahwa anaknya tidak lulus.
2.      Ia tidak percaya kepada semua orang, karena tidak setiap orang jujur.
1.      Ia tahu anaknya tidak lulus.

2.      Ia tidak percaya kepada semua orang, tidak setiap orang jujur.

d.      Pemakaian pola frase verbal aspek + agen + verba (bila ada) secara konsisten (penggunaan urutan kata yang tepat).
Contoh:
Bahasa Indonesia Baku
Bahasa Indonesia Tidak Baku
1.      Maksud Anda sudah saya pahami.
2.      Kiriman itu telah kami terima.
3.      Pot bunga itu akan kamu simpan di mana ?
1.      Maksud Anda saya sudah pahami.

2.      Kiriman itu kami telah terima.
3.      Pot bunga itu kamu akan simpan di mana ?

e.       Pemakaian kontruksi sintesis (lawan analitis).
Contoh:
Bahasa Indonesia Baku
Bahasa Indonesia Tidak Baku
1.      Ia memberitahukan bahwa besok ada pertemuan di sekolah.
2.      Istrinya sedang mengikuti Program PJJ S1 PGSD.
3.      Ia selalu membantu siswa membersihkan kelas sebelum pembelajaran dimulai.
4.      Menurut mereka, pendidikan itu penting.
5.      Berapa harganya ?
1.      Ia kasi tahu bahwa besok ada pertemuan di sekolah.

2.      Dia punya istri sedang mengikuti Program PJJ S1 PGSD.
3.      Ia selalu membantu siswa bikin bersih kelas sebelum pembelajaran dimulai.

4.      Menurut dia orang, pendidikan itu penting.

5.      Berapa dia punya harga ?

f.       Pemakaian partikel kah, lah, dan pun secara konsisten.
Contoh:
Bahasa Indonesia Baku
Bahasa Indonesia Tidak Baku
Bagaimanakah memakai alat itu ?.
Bagaimana cara pakai alat itu ?
g.      Pemakain preposisi yang tepat.
Contoh:
Bahasa Indonesia Baku
Bahasa Indonesia Tidak Baku
1.      Ia mengirim surat kepada saya.
2.      Buku itu ada pada saya.
3.      Anak itu pergi ke sekolah dengan temannya.
1.      Ia mengirim surat ke saya.

2.      Buku itu ada di saya.

3.      Anak itu ke sekolah sama temannya.

h.      Pemakaian bentuk ulang yang tepat menurut fungsi dan tempatnya.
Contoh:
Bahasa Indonesia Baku
Bahasa Indonesia Tidak Baku
1.      Semua siswa diharapkan masik ke kelas atau siswa-siswa diharapkan masuk ke kelas.
2.      Mereka itu.
3.      Mereka tendang - menendang.
4.      Suatu titik pertemuan atau titik pertemuan.
1.      Semua siswa-siswa diharap-kan masuk ke kelas.



2.      Mereka-mereka itu.
3.      Mereka saling tendang menendang.
4.      Suatu titik-titik pertemuan.

i.        Pemakaian unsur-unsur leksikal berikut berbeda dengan unsur-unsur yang menandai bahasa Indonesia baku.
Contoh:
Bahasa Indonesia Baku
Bahasa Indonesia Tidak Baku
1.      Hari ini saya tidak dapat mengikuti pertemuan.
2.      Anda dipanggil oleh kepala sekolah.
3.      Dia mengatakan bahwa hari ini libur.
4.      Kepala sekolah memberi pengarahan kepada semua siswa.
5.      Ia berbuat begitu karena sangat sayang kepada adiknya.
6.      Bagaimana cara belajar yang baik ?
1.      Ini hari saya tidak dapat mengikuti pertemuan.

2.      Situ dipanggil oleh kepala sekolah.
3.      Dia bilang bahwa hari ini libur.
4.      Kepala sekolah kasih pengarahan kepada semua siswa.
5.      Ia berbuat gitu karena sangat sayang kepada adiknya.
6.      Gimana cara belajar yang baik ?

j.        Pemakaian ejaan resmi yang sedang berlaku (EYD).
Contoh:
Bahasa Indonesia Baku
Bahasa Indonesia Tidak Baku
Mesti
Mungkin
Panitia
Pihak
Asas
Teladan
Hewan
Dipukul
Tradisional
Universal
Musti
Mungking atau mumkin
Panitya
Fihak
Azas atau azaz
Tauladan
Khewan
Di pukul
Tradisionil
Universil

k.      Pemakaian peristilahan resmi.
Contoh:
Bahasa Indonesia Baku
Bahasa Indonesia Tidak Baku
Acak
Sahih
Tataran
Perangkat
Masukan
Keluaran
Cendera mata
Peringkat
Kawasan
Random
Valid
Level
Set
Input
Output
Tanda mata
Ranking
Area

l.        Pemakaian kaidah baku.
Contoh:
Bahasa Indonesia Baku
Bahasa Indonesia Tidak Baku
1.      Hal itu sudah kita pahami.
2.      Ibu membelikan adik buku.
3.      Pengendara sepeda diharap turun.
1.      Hal itu sudah dipahami oleh kita.
2.      Ibu membelikan buku adik.

3.      Naik sepeda harap turu !

(b)   Ragam Bahasa Tidak Baku.
Ragam tidak baku banyak mengandung unsur-unsur dialek dan bahasa daerah sehingga ragam bahasa tidak baku banyak sekali variasinya. Selain dialek, ragam bahasa tidak baku juga bervariasi dalam hal lafal atau pengucapan, kosa kata, struktur kalimat dan sebagainya. Untuk mengatasi keanekaragaman pemakaian bahasa yang merupakan variasi dari bahasa tidak baku maka diperlukan bahasa baku atau bahasa standar. Karena bahasa baku tidak hanya ditandai oleh keseragaman dan keunggulan ciri-cirinya tetapi juga ditandai oleh keseragaman dan keunggulan fungsi-fungsinya.
3)      Sikap Penutur.
Ragam bahasa menurut sikap penutur mencakup sejumlah corak bahasa Indonesia yang masing-masing pada asasnya tersedia bagi tiap-tiap pemakai bahasa. Ragam ini biasaanya disebut langgam atau gaya. Langgam atau gaya yang dipakai oleh penutur bergantung pada sikap penutur terhadap orang yang diajak berbicara atau terhadap pembaca. Sikap penutur dipengaruhi antara lain oleh umur dan kedudukan yang disapa, pokok persoaalan yang hendak disampaikannya, dan tujuan penyampaian informasinya. Perbedaan berbagai gaya itu tercermin dalam kosakata dan tatabahasa ( Depdikbud, 1988 ).

Ragam bahasa manurut jenis pemakaiannya dapat diperinci atas:
(a)    Ragam dari sudut pandangan bidang atau pokok persoalan.
Ragam dari sudut pandangan bidang atau pokok persoalan mengandung maksud bahwa ragam bahasa antara bidang tertentu dengan bidang yang lain atau pokok persoalan tertentu dengan pokok persoalan yang ada berbeda.
(b)   Ragam menurut sarananya.
Ragam bahasa menurut sarananya terdiri atas:
(1)   Ragam lisan, diperjelas dengan intonasi yaitu: tekanan, nada, tempo suara, dan perhentian.
(2)   Ragam tulisan, dipengaruhi oleh bentuk, pola kalimat, dan tanda baca.
(c)    Ragam yang mengalami gangguan pencampuran.
Ragam bahasa dapat pula diklasifikasikan berdasarkan hidup wacana. Dengan dasar ini ragam bahasa dapat dibedakan atas:
a.       Ragam ilmiah yaitu bahasa yang digunakan dalam kegiatan ilmiah, ceramah, tulisan-tulisan ilmiah.
b.      Ragam populer yaitu bahasa yang digunakan dalam pergaulan sehari-hari dan dalam tulisan populer (Santoso dkk, 2004).













BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Bahasa Indonesia yang sekarang digunakan sebagai bahasa nasional bangsa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Adapun beberapa faktor yang menyebabkan bahasa Melayu dijadikan sebagai bahasa nasional, yaitu :
1.      Sejak lama, dari masa Sriwijaya juga Maaka bahasa Melayu telah digunakan sebagai Lingua Franca (bahasa perhubungan dipelbagai wilayah Nusantara).
2.      Sistem aturan bahasa Melayu, baik kosa kata, tata bahasa, atau cara berbahasa, mempunyai sistem yang lebih praktis dan sederhana sehingga lebih mudah dipelajari dibandingkan dengan bahasa daerah yang lainnya.
3.      Adanya kebutuhan yang sangat mendesak yang dirasakan oleh para pemimpin dan tokoh pergerakan akan adanya bahasa yang memiliki sejumlah bahasa daerah, yaitu bahasa yang harus sudah dikenal orang banyak dan tidak perlu terlalu sulit dipelajari.
Fase-fase penting dalam perkembangan bahasa Melayu menjadi bahasa Nasional terdiri atas :
a.       Fase pertama, masa prakolonial.
b.      Fase kedua, masa kolonial.
c.       Fase ketiga, masa pergerakan.
-          Bahasa Indonesia sebelum 1945
-          Bahasa Indonesia sesudah 1945
Masa permulaan perkembangan bahasa Melayu dijadikan bahasa Indonesia adalah pada awal abad ke-20. Faktor pendorong utama sehingga hal itu terjadi adalah faktor politik. Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan bahasa yang beranekaragam pula, merasa sulit mencapai kemerdekaan jika tidak ada pemersatu, dan alat tersebut adalah bahasa. Pada tanggal 28 Oktober 1928 diikrarkan Sumpah Pemuda, yang salah satu isinya “menjunjung bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia”.
Perumusan kedudukan bahasa Indonesia diperlukan oleh karena perumusan itu memungkinkan kita mengadaan perbedaan antara kedudukan bahasa Indonesia pada satu pihak dan kedudukan bahasa-bahasa lain, baik bahasa daerah yang hidup sebagai unsur kebudayaan kita maupun bahasa-bahasa asing yang dipakai di Indonesia.
Jika ditinjau dari segi jumlah penuturnya, luas penyebarannya, peranannya sebagai sarana ilmu, susastra, dan ungkapan budaya lain yang dianggap bernilai maka bahasa Indonesia tidak tertandingi oleh bahasa daerah yang lain. Untuk itu, maka wajar jika bahasa Indonesia salah satu kedudukannya adalah sebagai bahasa nasional. Kedudukan sebagai bahasa nasional ini dimiliki sejak dicetuskannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
a.       Lambang kebanggaan kebangsaan.
b.      Lambang identitas nasional.
c.       Alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya.
d.      Alat perhubungan antarbudaya antardaerah.
Selain berkedudukan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia dalam UUD 1945 bab XV, pasal 36, ditetapkan pula sebagai bahasa negara. Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
a.       Bahasa resmi kenegaraan.
b.      Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan.
c.       Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah.
d.      Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
Menurut Suwito (1983:148), ragam bahasa adalah suatu istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan salah satu variasi dari sekian variasi yang terdapat dalam pemakaian bahasa, sedangkan variasi itu timbul karena kebutuhan penutur akan adanya alat komunikasi yang sesuai dengan situasi dalam konteks sosialnya. Sementara itu, Kridalaksana (2008:206) membatasi ragam bahasa sebagai variasi bahasa menurut pemakaian yang berbeda-beda, menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, dan menurut medium pembicaraan.
Menurut mediumnya, ragam bahasa dapat dibedakan atas ragam lisan dan ragam tulis. Dalam Tata Bahasa Baku Bahasa indonesia (1988) dinyatakan ada dua perbedaan yang mencolok mata yang dapat diamati antara ragam bahasa tulis dengan ragam bahasa lisan, yaitu:
a.       Dari segi suasana peristiwa.
b.      Dari segi intonasi.
Goeller (1980) mengemukakan bahwa ada tiga karakteristik bahasa tulisan yaitu:
1.      Acuracy (akurat)
2.      Brevety (ringkas)
3.      Claryty (jelas)
Menurut situasinya, ragam bahasa dapat dibedakan atas ragam formal (standard language) dan nonformal (substandard language).
Dalam Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (1988) dikemukakan beberapa penggolongan ragam bahasa. Pertama, ragam menurut golongan penutur bahasa dan ragam menurut jenis pemakaian bahasa. Ragam yang ditijau dari sudut pandang penutur terdiri atas:
1)      Ragam Daerah.
2)      Ragam Pendidikan.
Ragam pendidikan dapat dibagi atas ragam bahasa baku dan ragam bahasa tidak baku.
a.       Ragam Bahasa Baku.
Adapun ciri ragam baku adalah sebagai berikut:
(1)   Memiliki sifat kemantapan dinamis.
(2)   Kecendekiaan.
(3)   Keseragaman kaidah.
Moeliono (1975) mencatat empat fungsi pokok bahasa baku, yaitu:
1.      Pemersatu
2.      Pemberi kekhasan
3.      Pembawa kewibawaan
4.      Sebagai kerangka acuan
Kridalaksana (1978) mengatakan bahwa bahasa Indonesia baku adalah ragam bahasa yang dipergunakan dalam:
(a)    Komunikasi resmian
(b)   Wacana teknis
(c)    Pembicaraan di depan
(d)   Pembicaraan dengan orang yang dihormati
Ciri struktur (unsur-unsur) bahasa Indonesia baku diuraikan satu persatu seperti berikut:
1.      Pemakaian awalan me- dan ber- (bila ada) secara eksplisit dan konsisten.
2.      Pemakaian fungsi gramatikal (subyek, predikat, dan sebagainya) secara eksplisit dan konsisten.
3.      Pemakaian fungsi bahwa dan karena (bila ada) secara eksplisit dan konsisten (pemakaian kata penghubung secara tepat dan ajeg).
4.      Pemakaian pola frase verbal aspek + agen + verba (bila ada) secara konsisten (penggunaan urutan kata yang tepat).
5.      Pemakaian kontruksi sintesis (lawan analitis).
6.      Pemakaian partikel kah, lah, dan pun secara konsisten.
7.      Pemakaian bentuk ulang yang tepat menurut fungsi dan tempatnya.
8.      Pemakaian unsur-unsur leksikal berikut berbeda dengan unsur-unsur yang menandai bahasa Indonesia baku.
9.      Pemakaian ejaan resmi yang sedang berlaku (EYD)
10.  Pemakaian peristilahan resmi.
11.  Pemakaian kaidah baku.
b.      Ragam Bahasa Tidak Baku.
Ragam tidak baku banyak mengandung unsur-unsur dialek dan bahasa daerah sehingga ragam bahasa tidak baku banyak sekali variasinya. Selain dialek, ragam bahasa tidak baku juga bervariasi dalam hal lafal atau pengucapan, kosa kata, struktur kalimat dan sebagainya.
3)      Sikap Penutur.
Ragam bahasa manurut jenis pemakaiannya dapat diperinci atas:
(a)    Ragam dari sudut pandangan bidang atau pokok persoalan.
(b)   Ragam menurut sarananya.
Ragam bahasa menurut sarananya terdiri atas:
1.      Ragam lisan
2.      Ragam tulisan
(c)    Ragam yang mengalami gangguan pencampuran.
Ragam bahasa dapat pula diklasifikasikan berdasarkan hidup wacana. Dengan dasar ini ragam bahasa dapat dibedakan atas:
a.       Ragam ilmiah
b.      Ragam populer



B.     Saran
1.      Dengan keluhuran nilai yang terkandung dalam bahasa Indoneisa, kita sebagai bangsa Indonesia haruslah merasa bangga dengannya, kita harus menjunjungnya dan kita harus mempertahankannya sebagai bahasa nasional maupun sebagai bahasa negara/resmi.
2.      Pada saat berbicara di  forum resmi, baik dalam lingkup nasional maupun internasional, hendaknya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
3.      Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan sebagai bagai bahasa negara harus dibina lebih lanjut untuk bisa menghadapi tantangan ke depan yang semakin meluasnya penggunaan bahasa asing di Indonesia.
4.      Pemerintah harus lebih memperhatikan bahasa Indonesia dengan baik dalam hal pendidikan, dengan membuat kurikulum yang mementingkan bahasa Indonesia agar pelajar tidak lagi menganggap remeh bahasa Indonesia.
5.      Pengajaran bahasa Indonesia kepada penutur asing perlu dikembangkan lagi secara terarah agar nantinya bahasa Indonesia dapat lebih dikenal secara global.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar